BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri sebagai mitra kerja melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Rabu (20/9) malam.
Dalam rakor yang diadakan di Gedung Karsa Lantai 4 Kantor Kemenhub itu, Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho menyampaikan, beberapa permasalahan yang ada di Kepri.
Khususnya tentang pengoptimalan penyelenggaraan pelayaran dan pengelolaan perairan.
Saat ini pemanfaatan ruang laut di Kepri masih simpang siur. Khususnya soal kewenangan pengelolaan pajak labuh jangkar.
Pemprov Kepri seperti diatur dalam UU No. 23 Tahun 2015 pasal 27 memiliki kewenangan mengelola wilayah laut paling jauh 12 mil dari garis pantai untuk segala kegiatan kecuali migas.
“Memang dulu yang memegang kewenangan tersebut ada di tangan BP Batam. Tetapi per 1 April 2017 telah dilimpahkan kepada pemprov,” kata Widiastadi.
Tetapi dalam pelaksanaannya, masalah muncul ketika Perda Pajak dan Retribusi Kepri yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tersebut belum selesai dievaluasi pemerintah pusat, Dirjen Hubla mengeluarkan surat keputusan agar KSOP melaksanakan kewenangan tersebut.
Jika terlaksana, Pemprov Kepri rencananya tidak hanya membidik labuh jangkar saja.
Lewat Badan Usaha Pelabuhan, Kepri juga akan melakukan banyak kegiatan di atas kapal yang berlabuh, seperti mendistribusikan air bersih, makanan dan lain sebagainya.
Selain masalah labuh jangkar, Widiastadi juga menyampaikan pembangunan beberapa infrastruktur pelabuhan di Kepri seperti Pelabuhan Dompak dan Tanjung Mocoh yang dibangun menggunakan anggaran APBN yang saat ini terhenti.
“Kami meminta kepada kementrian agar dapat melanjutkan pembangunan Pelabuhan Dompak yang saat ini kondisinya sudah rusak dan terbengkalai. Karena saat ini kami sudah meminta kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk menyelesaikan administrasi hibah tanahnya,” kata Widiastadi.
Politisi PDIP ini juga menyampaikan usulan mengenai pembangunan pelabuhan rakyat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Untuk pelabuhan rakyat, memang Kementerian Bappenas telah berkomitmen untuk membantu pembangunannya melalui DAK, tetapi Juknis (Petunjuk Teknis) pengalokasian DAK transportasi laut harus dari Kemenhub,” ungkap pria yang kerap disapa Mas Iik.*
Comment