DPMPTSP Berikan Teguran Keras Kepada Usaha Reklame Tidak Berizin

  • Whatsapp

Petugas dari DPMPTSP Tanjungpinang menempelkan selebaran teguran terhadap usaha reklame yang tidak berizin Persetu juan Bangunan Gedung (PBG).
(F. Firdaus)

Barometerrakyat com,Tanjungpinang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang memberikan teguran kepada pemilik usaha papan reklame yang belum memiliki izin.
Teguran berupa selebaran yang ditempelkan pada sejumlah konstruksi papan reklame yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG), Jum’at (5/8/22).

Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri, melalui Analisis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Perizinan dan Non Perizinan, A, Lukman mengatakan, selebaran kertas yang di tempel di tiang papan reklame tersebut, bertuliskan kontruksi ini tidak memiliki PBG, maka dilarang memasang konten atau iklan, dan diharapkan segera mengurus perizinannya.

Menurutnya, ada sebanyak tujuh papan reklame yang diberikan peringatan oleh pihaknya. Salah satunya papan reklame yang terletak di Gapura Bintan Plaza.

Sebenarnya, tambah dia, banyak papan reklame yang akan diberikan peringatan, namun untuk tahap awal ini pihaknya memprioritaskan untuk papan reklame kategori yang besar, yang wajib PBG.

“Kami harapkan dengan adanya peringatan ini pelaku usaha bisa segera mengurusnya,” tuturnya.

Menurutnya, ketika peringatan tersebut sudah dipasang, maka pelaku usaha tidak boleh memasang baliho jenis apapun terhadap papan reklame tersebut.

“Karena nanti ada teguran dan penertibn yang akan dilakukan ketika pelaku usaha tetap memasangnya,” tuturnya.

Penulis : M FIRDAUS

Pos terkait

Comment