BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Penandatanganan Fakta Integritas dan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan diserahkan, Rabu (18/1) di Aula Utama Kantor Bupati Bintan.
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menekankan Semua SKPD di Kabupaten Bintan memiliki persamaan persepsi, dan persamaan komitmen dalam menyelesaikan pekerjaan dan kegiatan, atau melaksanakan APBD sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak menyimpang dari tujuan yang telah ditentukan.
Selain itu agar tercapai pelaksanaan APBD yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, tepat waktu dan tepat manfaat, guna mensejahterakan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 133 ayat 6 menyebutkan bahwa DPA-SKPD adalah Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran.
Selanjutnya, dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2022 tanggal 30 Desember 2021. tentang anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, dan disahkannya peraturan bupati, nomor 55 tahun 2021, tanggal 30
Desember 2021, tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
“Penyerahan DPA-SKPD tahun 2022 jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolis dan seremoni. Tetapi ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2022,” tegas Roby.
Roby menyebut, bahwa anggaran pendapatan dan belanja pemerintah daerah kabupaten Bintan di tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Pendapatan daerah sebesar 1.254 triliun lebih, dengan defisit anggaran sebesar 43,90 miliar serta pembiayaan sebesar 43, 90 miliar lebih. Belanja daerah sebesar 1,298 triliun lebih diperuntukkan pada 39 SKPD yang berada di lingkungan pemerintah daerah kabupaten
Comment