Divonis Pidana Penjara, Koruptor Ini Menangis

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) Berto Riawan menangis setelah divonis bersalah majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Terdakwa divonis terkait perkara pidana korupsi pembangunan lanjutan fasilitas pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Ketua majlis hakim Sumedi didampingi hakim anggota Jonni Gultom dan Yon Efri mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda 300 Juta, jika tidak membayar denda maka diganti dengan lima bulan kurungan,” ujar majlis hakim dalam amar putusanya.

Terdakwa Berto Riawan

Selain hukuman pokok, terdakwa juga diputuskan untuk membayar uang pengganti Rp 170 Juta, jika tidak membayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika terdakwa tidak memiliki harta, maka diganti dengan hukuman tiga tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penunut umum, sebelumnya menuntut delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp 300 Juta, subsider enam bulan kurangan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 500 Juta, jika tidak membayar maka diganti dengan tiga tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang diwakili penasehat hukumnya Iwan Setiawan mengatakan fikir-fikir. “Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan fikir-fikir,” ujar Iwan. Demikian juga jaksa penuntut umum Nolly Wijaya.

Diketahui, proyek pembangunan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 sebesar Rp 9,5 Miliar.

PT. Karya Tunggal Mulya Abadi selaku Penyedia pada Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.

Akan tetapi proyek tersebut dikerjakan oleh pihak kedua PT. Karya Tunggal Mulya Abadi, dari pekerjaan tersebut terdakwa Berto menerima fee 2,5 persen.

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut belum seratus persen dilaksanakan. Bahkan, item barang pada Pekerjaan Perlengkapan dan Kelengkapan yang seharusnya diadakan oleh PT. Karya Tunggal Mulya Abadi tidak terpasang di lokasi pekerjaan.

Akan tetapi terdakwa Haryadi selaku PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100 persen kepada terdakwa Berto Riawan.

Bahkan untuk melakukan pembayaran 100 persen pekerjaan, terdakwa Haryadi dengan sengaja memalsukan dokumen Proposional Hand Over (PHO).

Akibat perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,05 Miliar. *

Pos terkait

Comment