BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Divonis 5 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadly, SH, MH didampingi Hakim anggota Guntur Kurniawan, SH, MH dan Afrizal, SH, MH, terdakwa Djodi Wirahadikusuma (60) mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut saya mengajukan banding yang mulia,” kata Djodi saat ditanya Majelis Hakim terkait putusan yang dijatuhkan untuk dirinya, Kamis (13/10) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldy Akri, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang juga mengatakan banding. Karena putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 6 bulan penjara.
Majelis Hakim menyebutkan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, seperti yang dimaksud dalam pasal 263 pasal 2 Kitab Undang Hukum Pidana.
“Terdakwa Djodi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah mengunakan surat palsu, sebagaimana dalam dakwaan ke 4,” kata Majelis Hakim saat membaca amar putusan.
Dalam membuat keputusan, Majelis Hakim menyebutkan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal-hal memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian kepada orang lain.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan, terdakwa telah menghibah tanah tersebut ke Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk dijadikan jalan umum.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan berawal pada saat korban Abdul Latif Hamdan yang mempunyai sebidang tanah yang terletak di Bukit Galang II Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dengan luas tanah lebih kurang 9.818 M2. Bahwa korban Abdul Latif menjual tanah tersebut kepada terdakwa Djodi dengan kesepakatan harga sebesar Rp16 ribu per meter persegi.
Bebarapa hari kemudian terdakwa Djodi membayar pembelian tanah kepada Abdul Latif di rumah saudara Amin di Jalan Sultan Mahmud, Tanjungunggat, Kota Tanjungpinang dengan mengunakan cek pada Senin (27/4/ 2003).
Setelah dibayar, korban Abdul Latif memberikan keterangan pemilik tanah beserta lampiran berupa surat pernyataan riwayat , surat pernyataan Sceet Kaart (peta situasi tanah) pada tanggal 29 Juli 2003.
Setelah Djodi mendapatkan surat tersebut berserta lampirannya, terdakwa menyuruh Hendrik Arifin selaku lurah untuk memasukan keterangan palsu di dalam Surat Keterangan Riwayat Pemilik Tanah (SKT) yaitu dengan mengubah ukuran luas tanah menjadi 19.962 meter persegi lalu memaraf dan memberi stempel Kelurahan Air Raja.
Lurah Air Raja Hendrik Arifin mengeluarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang berisikan dimana pihak pertama Abdul Latif dan saudari Diana Sulastri.
Namun, dalam kenyataannya Abdul Latif tidak pernah menjual tanal seluas 19.962 meter persegi kepada saudari Diana Sulastri.
Pada tanggal 12 Mei 2003, terdakwa Djodi mengurus surat tanah tersebut menjadi Hak Milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan dan kemudian pihak BPN mengeluarkan sertifikat hak milik dan seolah olah tanah tersebut dijual dengan istri terdakwa Christina Djodi di hadapan Notaris Augi Nugroho Hartadjhi.
Akibat perbutan terdakwa Djodi, korban Robert Yunozar sebagai ahli waris almarhum Albert Abdulah mengalami kerugian atas sebidang tanah atau diperkirakan bernilai Rp 3 Miliar. (SAHRUL)
Comment