Ditempat yang sama, pengacara Al Baik Indra Kelana mengatakan, pihaknya melaporkan dua akun itu dengan tuduhan 4 pasal.
Pertama pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua pasal pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurutnya, pasal itu mengatur tentang perbuatan menyiarkan berita bohong dan menyiarkan berita membuat keonaran.
“Keempat, dilaporkan dengan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal ini menjelaskan perbuatan menyiarkan kabar tidak pasti, berkelebihan, atau tidak lengkap yang dapat menerbitkan keonaran,” jelasnya.
SAHRUL
Comment