Dituduh Menganut Paham Khilafah, Owner Supermarket Al Baik Angkat Bicara

  • Whatsapp
Owner supermarket Al Baik (Kemeja) didampingi Pengacara Indra Kelana saat membuat laporan ke Polres Tanjungpinang

Ditempat yang sama, pengacara Al Baik Indra Kelana mengatakan, pihaknya melaporkan dua akun itu dengan tuduhan 4 pasal.

Pertama pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua pasal pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurutnya, pasal itu mengatur tentang perbuatan menyiarkan berita bohong dan menyiarkan berita membuat keonaran.

“Keempat, dilaporkan dengan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal ini menjelaskan perbuatan menyiarkan kabar tidak pasti, berkelebihan, atau tidak lengkap yang dapat menerbitkan keonaran,” jelasnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment