BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Pasangan perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Edi Safrani dan Edi Susanto mengaku sudah memprediksi gugatan yang dilayangkan pihaknya akan ditolak Panitia Pengawas Pemili (Panwaslu) Kota Tanjungpinang.
“Hasilnya sama yang sebelumnya, kita sudah prediksikan, pasti ditolak. Sudah diprediksi jadi kita tidak kecewa banget,” ungkap Edi Susanto kepada awak media di Kantor Panwaslu Tanjungpinang, Jum’at (2/3).
Ia mengatakan, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus disengketa dulu, dari keputusan sengketa akan akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Kemarinkan sengketanya berita acara, PTUN itu hanya bisa surat keputusan dan bertia acara. Maka kita tunggu surat keputusan KPU terbit, kita sengketakan disini. Selesai dari sini, hasil keputusan Panwaslu beserta surat keputusan KPU lah bisa kita PTUN kan, insaAllah kita PTUN kan di Medan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah keputusan Panwaslu yang menolak gugatannya, pihaknya diberi waktu tiga hari untuk mengajukan PTUN. “Maka kita meminta hardcopy dan softcopy hasil keputusan Panwaslu Tanjungpinang,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Tanjungpinang Maryamah mengatakan, pihaknya menolak gugatan sengketa antara pasangan Duo Edi sebagai pemohon dan KPU Tanjungpinang sebagai termohon.
Penolakan itu, kata Maryamah berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan. “Kita menolak permohonan pemohon. Hasil putusan ini merupakan pertimbangan yang maksimal dari rapat pleno bersama komisioner-komisioner Panwaslu,” ungkap Maryamah kepada awak media.
Ia mengatakan, yang menjadi objek sengketa pemohon adalah keputusan KPU dan berita acara tanggal 12 Februari 2018 tentang pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sama tidak diloloskan menjadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Fakta-fakta persidangan yang dihadirkan dalam musyawarah yakni pemohon meminta yang tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
Menurutnya, permohonan yang diajukan pemohon yang kedua ini memang objek sengketanya berbeda, namun ada materi-materi disengketa pertama masih dimasukkan.
“Sebagaimana azas nebis in idem, mengatakan keputusan yang sudah putus sebelumnya dan sudah memiliki keputusan mengikat tidak bisa disengketakan lagi,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Maryamah, fokus kepada dua objek sengketa yaitu syarat calon berupa surat keterangan sedang tidak valid dari pangadilan Niaga Medan.
“Itu tidak diserahkan pada 20 Januari sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh KPU, juga surat SPT tahunan pajak di tahun 2016 yang tidak ter print out. di fakta persidangan menjelaskan bahwa ini kealfaan dari kantor yang bersangkutan,” jelasnya.
Dari pemohon, kata Maryamah juga meminta menghadirkan saksi dan Panwaslu sudah mengirimkan format untuk menghadirkan saksi.
Dalam persidangan memang ada yang datang (Hadir), tapi yang bersangkutan tersebut tidak bersedia menjadi saksi, karna dia juga diutuskan bukan sebagai saksi.
“Kehadiran dari kantor tersebut juga tidak bisa dijadikan saksi dalam persidangan, sehingga tidak menguat argumen dari pemohon itu. Jadi banyak faktor persidangan dan pertimbangan majelis musyawarah sehingga kita memutuskan untuk menolak calon dari independen tersebut,” tukasnya.
Comment