Ditetapkan Jadi Tersangka, Oknum PNS Tanjungpinang Ajukan Praperadilan

  • Whatsapp
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eduart P Sihaloho (Foto: Dok Barometerrakyat)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang inisial BSK tidak terima dengan status tersangka yang disandangnya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Perseroan Komanditer CV Buana Sinar Khatulistiwa Itu pun mengajukan praperadilan meminta status tersangkanya dibatalkan. Gugatan praperadilan diajukan terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejati Kepri.

Humas PN Tanjungpinang Eduart P Sihaloho membenarkan gugatan praperadilan tersebut. Gugatannya masuk pada 18 Agustus 2020 lalu dan telah diregister dengan nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Tpg.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menunjukkan hakim tunggal Bungaran Pakpahan dan panitera pengganti Raymond untuk menyidangkan perkara tersebut.

“Jadwal sidang pada 31 Agustus 2020 mendatang,” kata Eduart kepada awak media, Senin (24/8).

Menurutnya, alasan pemohon mengajukan gugatan, pertama penetapan tersangka tanpa ada pemeriksaan tersangka (Pemohon), kedua penetapan tersangka tanpa ada surat penetapan tersangka, penetapan tersangka tanpa ada perbuatan hukum.

Selanjutnya, penetapan tersangka tanpa adanya perhitungan kerugian negara dari pejabat yang berwenang, kemudian penetapan tersangka merupakan domain admistrasi pemerintahan dan tidak ada alat bukti yang saling berkaitan atas penerbitan IUP-OP CV Buana Sinar Khatulistiwa.

Pos terkait

Comment