BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.
Wacana hukuman mati bagi koruptor muncul ketika seorang siswa kelas 12 Jurusan Tata Boga SMK 57, Harley Hermansyah, mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Kenapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati?” kata Harley.
Jokowi langsung menjawab pertanyaan Harley. Ia menjelaskan bahwa aturan soal hukuman kepada koruptor ada di dalam UU Tipikor.
“Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan,” kata Jokowi dilansir CNNIndonesia, Senin (9/12).
“Tapi sekali lagi juga termasuk (kehendak) yang ada di legislatif (DPR),” ujarnya menambahkan.
Comment