Melihat kondisi seperti itu Rizki mengurungkan azan dan melaporkannya kepada Samsu Firman (49) dan Suhadi (48).
Mereka bertiga “mengamankan” barang bukti, tak berapa lama petugas Polsek Pasar Kemis datang, kemudian musala dibersihkan sehingga salat Magrib bisa dilaksanakan.
“Kami menerima laporan warga pukul 16.00 dan pukul 19.30 pelaku ditangkap,” kata Ade.
Ade mengatakan Satrio ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi yang melihat mahasiswa itu keluar dari musola, barang bukti cat, kantong kresek, lukisan, sajadah dan Al Quran, serta pengakuan pelaku sendiri ketika diperiksa penyidik.
Redaksi | Tempo
Comment