BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kepolisian Sektor Bintan Utara meringkus pelaku jambret Agung Rahmadani alias Alek (27) yang sudah meresahkan warga Bintan dan Tanjungpinang.
Kapolsek Bintan Utara AKP Suharjono mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada 24 Maret 2021 lalu.
Dari laporan itu selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia menyampaikan, perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh tersangka terekam CCTV di lokasi kejadian. Dari CCTV diketahui wajah terduga pelaku.
“Kita mendapatkan informasi dari salah satu petugas bahwa pelaku dari arah Tanjungpinang menuju Tanjunguban dan disitu petugas berjaga-jaga di pelabuhan penyeberangan ASDP, pelaku ditangkap sedang mau masuk ke kapal Roro untuk pergi ke Batam,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Utara, Rabu (31/3).
Pengakuan pelaku sudah melakukan 10 kali aksi penjambretan di Tanjungpinang dan Bintan. Ia menambahkan, hasil penjambretan digunakan untuk berfoya-foya bersama temannya.
“Untuk batang bukti yang kita amankan satu Honda Sonic milik pelaku, satu untai gelang emas 83 gram, satu buah helm, uang tunai Rp 30 ribu, dua lembar kwitansi, satu jaket warna putih dan satu tas sandang warna hitam,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP Junto 65 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.
Ahmad Jailani
Comment