Ditangan tersangka diamankan barang bukti empat paket Sabu dengan berat total 4.040 gram (4,04 Kilogram).
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 Miliar.
Redaksi
Comment