“Pasal 8 juga ada pelaku usaha harus memberikan informasi, termasuk label, jadi label harus jelas, katagori berasnya apa, dari mana beras itu. Tadi kita liat beras itu tidak ada label sama sekali,” katanya.
Ia menegaskan, akan memberikan tindakan tegas apabila masih ditemukan beras tanpa lebel di Swalayan Pinang Lestari.
“Awalnya kita tegur dulu, dan kita sudah himbau kepada swalayan ini, untuk mengemas beras didepan konsumen,” imbuhnya.
Comment