Disnakertrans Provinsi Sumbar Tunjuk Kota Pariaman Untuk Sosialisasi

  • Whatsapp

“Begitu besar perhatian Pemerintah terhadap para pencari kerja, ini dibuktikan dengan adanya pokok – pokok pengaturan UU No.18 TAHUN 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yaitu bagaimana pekerja migran Indonesia, bagaimana hak dan kewajiban pekerja migran Indonesia dan keluarganya, Perlindungan Sebelum Bekerja, Selama Bekerja dan Setelah Bekerja. Yang paling penting kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat jika menjadi tenaga kerja di luar negeri harus melalui jalur yang resmi dan legal. Sehingga nantinya bisa mengurangi tenaga kerja yang ilegal,“ ungkapnya.

Tenaga kerja yang ilegal ini memiliki konsekuensi yang sangat besar yang dapat merugikan tenaga kerja itu sendiri. Pasalnya jika sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka tidak akan memperoleh fasilitasi apapun karena berangkatnya sudah tidak resmi. 

Tetapi kalau tenaga kerja yang legal, maka mulai dari pemberangkatan sudah diikutkan kursus sesuai dengan ketentuan yang ada di luar negeri dan mendapatkan kontrak selama 2 tahun. Selain itu, tenaga kerja resmi juga dilindungi oleh asuransi.

“Melalui kegiatan ini saya mengharapkan agar masyarakat bisa semakin tahu dan memahami tentang prosedural mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri. Oleh karena itu, jika ingin menjadi tenaga kerja ke luar negeri jangan lagi melalui calo dan jalur ilegal. Carilah yang resmi (legal) supaya aman selama menjadi tenaga kerja di luar negeri,” ujarnya.

Zaituni | Binjai

Pos terkait

Comment