Disdukcapil Kota Tanjungpinang mengeluarkan KIA

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Untuk mempermudah anak-anak yang ada di Kota Tanjungpinang mengurus segala administrasi, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berencana akan mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Kedepan kita berencana akan membuat KIA yang di peruntuk untuk usia 1 sampai 17 tahun,” ungkap Eka Hanasarianto saat menghadiri acara Olimpiade Olahraga Siswa Nasional(O2SN), Rabu (23/03/2016) sore.

Menurutnya, cara kerja KIA sama seperti Elekronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan syarat untuk memiliki kartu ini adalah anak yang sudah memiliki akte kelahiran.

Ia pun berharap dengan berlakunya KIA di kota Tanjungpinang, anak-anak di kota Tanjungpinang lebih mudah mengurus segala adminsitrasi yang selama ini harus memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang tuanya.

“Dengan adanya kartu ini anak-anak kalau ingin menabung ke bank tidak perlu lagi memakai KTP orang tuanya,”Tutupnya. ()

Pos terkait

Comment