BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Menyikapi dengan terus mewabahnya penyebaran virus corona atau Covid-19, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Pariaman mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Penilaian Kelulusan dan Kenaikan Kelas Peserta Didik jenjang SD dan SMP Tahun Ajaran 2019/2020
Dalam SE ini, Dinas Dikpora memberikan instruksi untuk sekolah SD dan SMP se Kota Pariaman, dalam penilaian kelulusan dan Kenaikan Kelas Peserta Didik jenjang SD dan SMP, dimana untuk ujian kelulusan sekolah dalam bentuk tes dan mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan.
“Saat ini Pemko Pariaman telah meliburkan atau belajar dirumah bagi pelajar dari tingkat TK, SD, SMP sampai SMA se derajat, dimana saat ini telah memasuki minggu ke lima, dan belajar dirumah ini masih dilanjutkan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung,” ujar Kepala Dinas Dikpora Kota Pariaman, Kanderi, Selasa (21/4).
“Selain itu untuk kelulusan SD, ditentukan dari nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester ganjil), kelulusan jenjang SMP ditentukan berdasarkan dari nilai lima semester terakhir,” tambah Kanderi.
Dia mengatakan, untuk pengumuman kelulusan jenjang SD akan diumumkan pada tanggal 12 Juni 2020, sedangkan untuk jenjang SMP diumumkan lebih cepat yakni pada 5 Juni 2020.
Dinas Dikpora juga menginstruksikan agar ujian akhir semester untuk kenaikan kelas ditentukan berdasarkan nilai semester, yaitu Penilaian Harian (PH) dengan Penilaian Tengah Semeseter (PTS), dengan rumus 2 X PH ditambah PTS dibagi 3.
“Kenaikan kelas SMP, kita menginstruksikan agar sekolah ditentukan berdasarkan nilai semester, yaitu nilai Rata-Rata Ulangan Harian (RUH), bagi SMP yang belum melaksanakan PTS. Sedangkan bagi SMP yang telah melaksanakan PTS dapat melakukan penilaian berdasarkan penilaian harian dan PTS dengan rumus 2 PH+PTS/3, untuk pengambilan raport rencana kita akan laksanakan pada tanggal 20 Juni 2020, serta libur semester genap dimulai dari tanggal 20-30 Juni 2020,” jelasnya.
Comment