BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Lembaga Perlindungan Konsumen Rajawali Kepri (LPK-RK) telah didirikan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Bintan menyambut baik hadirnya Lembaga Perlindungan Konsumen Rajawali Kepri (LPK-RK) tersebut.
LPKSM-RK beralamat di kantor Dinas Koperasi, Usaha, Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Jalan MT Haryono Km 3,5 no 46 Tanjungpinang Kepri 29122.
Fax 0771311979. HP 082173185384.
Pengaduan disampaikan melalui telpon, dan Fax dengan mencantumkan identitas lengkap.
Dalam menjunjung amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pemerintah Kabupaten Bintan siap bekerja sama dalam mengawasi dan melindungi konsumen.
“Saya sangat mendukung akan hadirnya rekan-rekan Lembaga Perlindungan Konsumen, dan juga saya siap menjadi partner rekan-rekan dalam menjalankan amanat undang-undang,” papar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Bintan, Ir. Dian Nusa saat menemui Pengurus LPKSM-RK di ruangannya, Senin, (20/2).
Menurut nya, Hadirnya LPKSM-RK dapat memberikan kinerjanya dalam melindungi konsumen di Kabupaten Bintan.
Dan hadirnya lembaga ini juga diharapkan mampu mendukung visi misi Bupati Bintan menuju Kabupaten Bintan Gemiliang 2021.
Dalam pertemuan bersama Pengurus LPKSM-RK, dia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bintan untuk mengadukan permasalahan terkait konsumen.
“Sesuai Visi Misi Kabupaten Bintan kita harapkan kepada Warga Bintan dapat mengeluhkan masalah dalam hal konsumen pada LPKSM-RK,” tutupnya.
Ketua LPKSM-RK Dedi Utomo usai bertemu dengan Kadisperindag Bintan berterima kasih atas sambutan yang baik hadirnya lembaga ini.
“Kita harapkan lembaga ini akan bersinergi bersama dinas perindag dalam pengawasan dan perlindungan konsumen,” ujarnya.
(RAMDAN)
Comment