Diingatkan, Membakar Hutan Dan Lahan Dengan Sengaja Bisa Dipidana Penjara 12 Tahun

  • Whatsapp

Bhabinkamtibmas Desa Sungai Besar Hendra saat memberikan penyuluhan Karhutla kepada masyarakat.
(F.Fiza)

BR.LINGGA- Masyarakat diharapkan waspada terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan dimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Imbauan ini disampaikan Babinkamtibmas Desa Sungai Besar Polsek Daik Lingga Hendra kepada warga Desa Sungai Besar dan dan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Daik Lingga, tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Kamis (11/5) di Lapangan Bola Bakul Bertuah Desa Sungai Besar.

“Mengingat Desa Sungai Besar ini merupakan wilayah yang rawan kebakaran untuk itu kami tidak henti-hentinya terus mengimbau khusus masyarakat Desa Sungai Besar agar tidak membakar hutan atau lahan perkebunan sembarangan,” ujar Hendra di sela-sela pertandingan sepak bola pada turnamen Sungai Besar Cup II.

Ia menjelaskan, pencegahan karhutla harus ditingkatkan di Desa yang rawan Karhutla, selain itu ia juga langsung turun ke lapangan untuk memberikan edukasi sehingga masyarakat benar-benar paham dampak yang di akibatkan oleh asap karhutla.

“Kegiatan yang dilakukan yaitu memberikan edukasi, sosialisasi dan menyampaikan maklumat Kapolda Kepri tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan kepada masyarakat,” beber Hendra.

Dijelaskannya, sesuai dengan UU RI No 32 tahun 2019 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja nembakar hutan bisa di pidana penjara 12 tahun.

Di kesempatan yang sama Kepala Desa Sungai Besar Suandi juga mengimbau khususnya masyarakat Desa Sungai Besar agar berhati-hati membakar sampah dan tidak membuang puntung rokok sembarangan.

“Mengingat Desa kita ini merupakan Daerah yang rawan kebakaran, kepada masyarakat agar tidak ceroboh membakar sampah di kebun atau di permukiman warga itu sendiri,” imbuhnya.

Penulis : Fiza
Editor : Firdaus

Pos terkait

Comment