Dihukum 5 Tahun,Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur Menepis Kamera Wartawan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Indra pelaku pencabulan anak bawah umur tertunduk lesu ketika mendengar palu ketukan dari Majelis Hakim, pasalnya terdakwa divonis lima tahun penjara untuk menangung perbuatan bejat yang sudah dilakukan kepada korban PMS (13).

Karena merasa malu ketika disorot awak media , terdakwa Indra malah meminta kepada awak media tidak mendokumentasi detik-detik ketika dirinya di giring sipir dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kesel tahanan.

“Apa foto-foto,” kata terdakwa sembari menepis para pewarta yang mendokumentasikan terdakwa ketika digiring ke sel tahanan, Rabu (12/11)

Selain hukuman badan, terdakwa Indra juga didenda 100 juta, jika tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan pada dirinya, maka diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dua tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki Triyanto, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Sebelumnya JPU menuntut 7 tahun penjara denda 100 juta, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan dua bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Afrizal, SH, MH didampingi Hakim anggota Zulfadly, SH, MH dan Acep Sopian Sauri, SH, MH menyebutkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya,” kata Majelis Hakim saat membaca amar putusan.

Menurut Majelis Hakim sebelum memutuskan, terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal memberatkan terdakwa merusak masa depan anak.

Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, terdakwa terus terang ketika memberi keterangan, menyesal atas perbuatan yang dilakukan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan ini, terdakwa Indra yang didampingi penasehat hukum, Muhammad Indra Kelana mengatakan menerima, namun tidak untuk JPU.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU saat ditanya Majelis Hakim terkait putusan yang yang sudah dijatuhkan kepada terdakwa Indra.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menyebutkan pencabulan terhadap korban PMS terjadi pada hari Sabtu, 16 April 2016 bertempat di dalam kamar salah satu wisma di Tanjungpinang, disekitar Jalan Pelantar 2.

Sebelum melakukan hubungan badan terdakwa membujuk dan merayu saksi korban terlebih dahulu dengan cara mengatakan “Abang udah suka sama ko, abang sama ko, ko mau jadi pacar abang engak ??” agar saksi korban mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa.

Setelah melakukan persetubuhan kepada saksi korban, terdakwa berkata kepada saksi korban “ nanti kalau sudah besar kita nikah ya” Namun saksi korban hanya diam saja. (SAHRUL)

Pos terkait

Comment