Diduga Tipu Dan Gelapkan Ratusan Juta Uang Penjualan Kredit Prabot Dan Eloktronik,RA Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Whatsapp

RA saat di amankan Satreskrim Polres Anambas

BAROMETERRAKYAT.COM,ANAMBAS -Diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli barang perabotan rumah, elektronik dan hanphone secara kredit
satu orang perempuan dengan inisial RA Dibekuk
Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, S.H., mengatakan, pelaku RA diamankan pada Kamis 9/4/2025, sekira pukul 17.30 Wib.

” Korban Nrz mengalami kerugian
Rp 554,390,000, ” ucap Kasatreskrim

Kasatreskrim Iptu Alfajri, S.H., menjelaskan kejadiannya bermula, pelaku RA membujuk korban Nrz untuk bekerja sama dalam bentuk menjualkan barang perabotan rumah, elektronik dan hanphone secara dicicil (kredit).

” Pembayaran dilakukan dengan cara dicicil selama 10 bulan, dengan harga barang dibagi 10 bulan dengan keuntungan pengambilan barang kredit, harga barang dijual lebih mahal dengan selisih harga Rp. 800.000 s/d Rp. 1.000.000 dari harga jual beli secara cash,” terang Kasatreskrim

Iptu Alfajri menambahkan, pengambilan barang kredit di mulai dari bulan Februari – September 2024, pembayaran dari bulan februari – juni berjalan lancar, namun di bulan Juli – september setoran tersebut tidak dibayarkan (menunggak), yang sudah tertera di pembukuan pengambilan barang kredit pelaku RA dan korban Nrz.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan kejadian tersebut terungkap dimana salah satu keluarga dari korban Nrz, memberikan informasi dimana salah tetangganya membeli barang secara cash kepada pelaku RA, akan tetapi barang yang dibeli tersebut tidak sampai.

“Merasa curiga, korban Nrz melakukan klarifikasi dengan pelaku RA, dan pelaku RA mengakui bahwa ia menjual barang yang di ambil dengan korban secara cash dan dijual dengan harga murah kepada pembelinya, dengan total kerugian korban sebesar Rp 554,390,000,” jelasnya

Pelaku RA disangkakan Pasal 372 dan atau 378 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pelaku RA sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi pihak keluarga dari pelaku RA mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan mengingat kondisi pelaku RA dalam keadaan hamil.
Dan pelaku RA di kenakan wajib lapor sebanyak 3 kali dalam seminggu.

Editor: RASID

Pos terkait

Comment