Tersangka S (57 tahun) dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Tanjungpinang (f.bintantoday.com)
BR.TANJUNGPINANG – Seorang pekerja buruh harian lepas S (57 tahun) di tangkap Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang. Pria itu di tangkap di duga melakukan persetubuhan anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar di. salah satu SMP di Tanjungpinang.
Dikutip dari Bintantoday.com, Kapolresta melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo
menjelaskan, tersangka S melancarkan aksinya sejak 2022 hingga 3 Juni 2024 terhadap korban.
“Pelaku telah melakukan hal tersebut kepada korban di usia (16) sebanyak 5 kali,” ungkapnya.
Pelaku melakukan persetubuhan,tambahnya, di Hotel Citra dan di Pos Satpam sekolah korban.
Pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban sebelum melampiaskan hasrat bejatnya itu.
“Pelaku mengancam korban akan menghabisi jika melawan dan memberitahukan kepada orang tuanya,” ungkapnya.
Dari pengakuannya, awalnya pelaku membawa korban ke hotel Citra dengan alasan membeli makanan.
Disana lah korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan dan memberikan uang kepada korban sebesar Rp 50 ribu.
” Yang di Pos Satpam itu terjadi saat korban hendak mengembalikan buku ke sekolahnya dan mematikan kamera CCTV yang ada disana,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya, hingga korban pun akhirnya menceritakan kejadian tersebut.
“Mendengar cerita korban, orang tuanya pun melapor ke Polresta Tanjungpinang,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 B Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Editor : ERWIN BR/ Bintantodaymcom
Comment