Diduga Menghina Jokowi, Habib Bahar Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Whatsapp

Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (Merdeka.com)

BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta. Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Bahar bin Smith atau HBS sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka dilakukan setelah HBS diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

HBS tersandung kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka. Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono dikutip dari Merdeka, Jumat (7/12).

Namun Syahar menampik kabar bahwa Habib Bahar digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, tidak ada penahanan terhadap pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu.”Tidak dilakukan penahanan, dan HBS telah kembali,” ucap Syahar.

Sebelumnya, penetapan Habib Bahar tersangka tersebut diungkapkan pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar usai pemeriksaan, Kamis 6 Desember 2018 malam.

Namun tidak terlihat keberadaan Habib Bahar saat sejumlah pengacara keluar dari ruang pemeriksaan.

Menurut Azis, kliennya pulang lebih dulu setelah penetapan tersangka karena ada keperluan lain.

Dalam perkara ini, Habib Bahar disangka melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri, atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Sumber : Merdeka

Pos terkait

Comment