BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur mengamankan satu pelaku diduga melakukan pencurian terhadap anak berusia tiga tahun di Tanjungpinang.
Pelaku diketahui bernama Nazamal alias Buyung (49), dia diamankan di kediamannya Jalan Taman Bahagia Kecamatan Tanjugpinang Barat.
Kapolsek Tanjugpinang Timur AKP Indra Jaya melalui Kanit Reskrim Iptu Ardian menjelaskan, dugaan pencurian tersebut terjadi di Bintan Center pada Rabu (1/5) sekira pukul 15.00 WIB.
Menurutnya, pelaku sering berada di komplek Bintan Center, saat itu pelaku melihat korban sedang bermain, lalu pelaku mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor.
Aksi pelaku sempat ketahuan orang tua korban, namun orang tua korban tidak mampu untuk mengejar pelaku.
“Pelaku sempat membawa korban ke Kijang di lokasi acara STQ (Bintan), kemudian Polwan yang bertugas melihat anak tersebut, kemudian diamankan, namun pelaku tidak dapat diamankan karena melarikan diri,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (3/5).
Dia mengatakan, Satreskrim Polsek Tanjugpinang Timur langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diringkus dirumahnya di jalan Taman Bahagia Kecamatan Tanjugpinang Barat.
Menurutnya, dugaan awal pelaku melakukan pencurian anak karena depresi, namun pihaknya akan akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku.
“Dugaan sementara pelaku alami depresi masalah kelurga bahkan pelaku sudah dua kali kawin cerai sehingga pelaku makin alami depresi berat.” ujarnya.
Dia menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 83 junto 76 F tentang Undang – undang perlindungan anak dan terancam pidana 3 tahun 5 bulan hingga 15 tahun penjara.
SAHRUL
Comment