BINTAN, (Barometerrakyat.com) -Lahan hutan mangrove di Kabupaten Bintan kian rusak.Hal ini diduga akibat maraknya aktifitas penimubunan dan pembalakan illegal hutan bakau yang dilindungi tersebut.
Seperti yang terjadi pada penimbunan bakau diduga tidak mengantongi izin untuk tambak udang yang mengakibatkan hutan mangrove di sekitar Sungai Desa Penaga rusak.
Bahkan dengan adanya aktivitas pertambakan ilegal ini kawasan hutan mangrove yang ingin dijadikan lokasi kawasan wisata batal direalisasikan.
“Sungai Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan yang digalakkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sebagai destinasi wisata hutan mangrove terbesar di Asia gagal direalisasikan. Hutan mangrove seluas 50 Hektare (Ha) yang berada disepanjang Sungai Desa Penaga telah dirusak atau dibabat oleh beberapa pengusaha untuk mendirikan kawasan pertambakan udang illegal,”ujar Kepala Bapeda, Setioso selasa (2/2)
Lebih lanjut Setioso meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar menghentikan aktifitas tambak udang yang diduga merupakan lahan yang digunakan oleh oknum dewan untuk kepentingan pribadi.
” Kita Minta dewan agar melakukan sidak di tambak tersebut,” imbuhnya. (RAMDAN)
Comment