BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Apriyandy telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang. Lantas siapa pengganti anak mantan Wali Kota Tanjungpinang almarhum Syahrul itu?
Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD untuk diketahui perlu mendapat konfirmasi dari KPU untuk menunjukkan siapa yang berhak menggantikan anggota tersebut. Yaitu caleg yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Nomor 17 Tahun 2015.
Pasal 242 menyebut, anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada dapil yang sama.
“Yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Apriyandy, Hot Asi Silitonga,” ujarnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (7/1).
Sebelumnya, Muhammad Apriyandy resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang.
Hal itu diketahui berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1495 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Tanjungpinang masa jabatan 2019-2024 tertanggal 31 Desember 2021.
“Meresmikan pemberhentian antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanjungpinang masa jabatan 2019-2024 saudara M. Apriyandy,” tulis dalam surat keputusan Gubernur Kepri seperti dikutip barometerrakyat.com, Jumat (7/1).
Comment