Baik pelaku dan penonton terlebih dahulu diberikan bimbingan serta edukasi akan bahaya balapan liar bagi diri sendiri juga pengguna jalan lain, serta menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. Terlebih saat ini kita dihadapkan dengan wabah Covid-19.
Aksi balapan liar dan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak bukan tidak mungkin menjadi pemicu penularan dan menyebarnya virus tersebut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal menyampaikan, pelaksanaan penertiban balapan liar ini semoga dapat menjadi efek jera dan ke depan tidak akan terulang kembali kejadian yang serupa.
“Polres Tanjungpinang akan terus memantau aktivitas balapan liar ini serta intens melakukan kordinasi dengan instansi vertikal,” ujar Iqbal.
Tindakan tegas bagi pelaku balapan liar akan diterapkan sesuai Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, Undang-Undang LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan, di pidana penjara 1 tahun atau denda maksimal 3 juta rupiah.
Kapolres Tanjungpinang juga berharap peran serta orang tua dan kita semua dapat memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anak kita akan dampak buruk melakukan aksi balapan liar,
Serta memberikan edukasi bahwa saat ini ada wabah Covid-19 yang menular dan sangat membahayakan kesehatan. Untuk itu anjuran physical distance perlu ditaati dan diamalkan.
Comment