BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Terkait krisis tenaga pendidik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 035 Desa Pasir Panjang Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga. Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan seharusnya pemerintah kabupaten harus jeli terkait hal ini.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, SD merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Kota. Sementara itu, lanjutnya, SMA/SMK berdasar undang-undang tersebut baru kewenangan dari Provinsi.
“Kita tentu harus kembali kepada aturan, SD merupakan porsi kewenangan kabupaten kota,” kata Yuniarni Pustoko Weni kepada Barometerrakyat.com, Jum’at (30/9)
Kendati demikian, Weni sapaan akrabnya, tidak menapikkan krisis tenaga pendidik bukan hanya terjadi di SDN 035 Senayang saja, namun menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, krisis tenaga pendidik juga terjadi di hampir semua daerah di provinsi Kepri termasuk seluruh indonesia.
Namun untuk menyelesaikan krisis guru ini, lanjut Weni perlu niat masing-masing kepala daerah, sektor mana yang menjadi prioritas.
“Tetapi itu semua tergantung upaya dan niat dari kepala daerah masing-masing yang mana yang menjadi prioritas mereka, kan kepala daerah bisa duduk bersama DPRD Kabupaten untuk membicarakan ini,” sambung wanita dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tanjungpinang ini.
Lebih lanjut, Weni mengatakan salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten menambah atau memprioritaskan tambahan guru-guru honorer untuk mencaver kekurangan guru di senayang.
“Saya rasa itu hal yang tidak sulit dan tergantung mau atau tidak nya saja dari kepala daerah, masa kalau ada kekurangan guru di daerah tertentu kepala daerahnya diam saja, bagaimana kita mau mendidik putra putri penerus bangsa di daerah kita dengan baik kalau kita tidak mampu untuk menambah tenaga guru, untuk sementara belum ada penerimaan guru negeri,” ujarnya
Diketahui, Kalau tingkat Sekolah Dasar (SD), memiliki enam guru dan satu kepala sekolah sudah ideal. Tapi apa jadinya jika seorang guru harus mengajar seluruh mata pelajaran dari kelas 1 sampai 5 dan fakta ini terjadi di Kabupaten Lingga provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
Sekolah Dasar (SD) Negeri 035 Senayang, tepatnya di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga, hingga saat ini kerisis tenaga pendidik. Pasalnya hanya ada satu guru pendidik. Sementara sekolah tersebut terdapat 5 kelas.
Lebih miris lagi, tenaga pendidik yang mengajar disekolah tersebut hanya berstatus honorer. Padahal dari Komite sekolah sudah mengajukan ke Pemerintah Kabupaten Lingga dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), namun yang diterima hanya isapan jempol belaka.(SAHRUL)
Comment