Dewan Pindah Partai, Ini Kata KPU

  • Whatsapp
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Aswin Nasution (Dok)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, bakal calon legislatif masih duduk di kursi DPRD Tanjungpinang yang pindah partai harus menyerahkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. Kamis (19/7).

“Satu hari sebelum penetapan DCS (daftar calon sementara,red) harus menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU,” ucapnya saat dikonfirmasi belum lama ini.

“Kalau sudah mundur dari partai, secara otomatis mundur juga dari anggota dewan,” tambahnya.

Dia mengatakan, baru tau satu dewan yang pindah partai yakni Fengki Fasinto dari Partai Hanura pindah ke Partai Nasdem.

“Yang lain saya belum tau, karena tim seleksi yang memeriksanya saya belum dapat itu,” ucapnya.

Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno mengatakan,  anggota dewan yang pindah partai itu sudah tentu pihaknya mengikuti aturan-aturan yang berlaku.

“Seperti di internal partai masing-masingkan ada aturanya, jadi kita lihat dulu dari partainya. Untuk PAW nya kita menunggu dari partai asalnya,” imbuhnya.

Dia menanbahkan, belum tau berapa anggota dewan yang pindah partai. Karena belum ada keputusan resminya.*

Pos terkait

Comment