Dewan Pertanyakan Legalitas Perwako Kartu Kendali Elpiji

  • Whatsapp
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang meminta Wali Kota Tanjungpinang untuk melakukan evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pelaksanaan kartu kendali elpiji.

Menurut Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pangkalan, agen, Iswana Migas, Pertamina Ritel Kepri, Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang dan Disperindag.

Bacaan Lainnya

“Minta dievaluasi saja, karena Perwako itu masih belum diteruskan ke Gubernur, artinya surat itu keabsahan nya masih dipertanyakan,” kata Weni saat diwawancarai awak media, Rabu (3/3).

Ia menyampaikan, untuk menimbang kembali kebijakan yang diambil dalam penerapan kartu pelanggan atau kendali, Pemko juga harus terbuka tentang produk hukum sehingga masyarakat mengerti dan memahami sebagai uji publik.

“Karena sampai saat ini DPRD tidak pernah menerima salinan Perwako kartu kendali ini, dan Perwako ini apakah sudah ada diberikan nomor oleh Bagian Hukum Provinsi sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Weni.

Untuk penerapan kartu kendali, pihaknya juga menyarankan Wali Kota untuk duduk kembali bersama dengan Disperdagin selaku pelaksana.

“Kita minta mereka kembali lagi rapat bersama Disperdagin, mana yang terbaik mereka yang tentukan, kami hanya menjambatani saja,” imbuhnya.

Diketahui, kartu kendali elpiji sudah mulai diterapkan untuk pangkalan yang berada di Kecamatan Bukit Bestari.

Pos terkait

Comment