“Pelaku kita tangkap di Bintan Center saat berangkat kerja,” ucapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku telah menggadaikan sepeda motor korban kepada saudaranya sebesar Rp500 ribu.
“Alasannya melakukan perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Pembunuhan Pengusaha Besi Tua, Dua Pelaku Akan Disidangkan Selasa, 15 Maret 2022
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Comment