Uang transportasi untuk Ketua Dasawisma ini diberikan sebesar Rp. 50 ribu rupiah per bulan, dan untuk saat ini dibayarkan sampai September, atau 4 bulan mulai dari bulan Juni, dengan jumlah sebesar Rp. 200 ribu rupiah, untuk 388 Ketua Dasawisma, dimana pada hari ini khusus untuk Kecamatan Pariaman Tengah
Zaituni
Comment