Darurat, Ada Saja Orang Ditangkap Karena Narkoba di Pinang

  • Whatsapp
Dua Pelaku Inisial RP dan AS Menggunakan Sebo Diapit Dua Anggota Kepolisian Saat Pres Rilis di Mapolres Tanjungpinang. Foto: SAH

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang.

Kali ini, dua pelaku inisal RP (26) dan AS (30) berhasil diringkus.

Keduanya diamankan di rumah milik inisal RP, Jalan Pantai Impian Gang Lumba-Lumba V, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Sabtu (14/7) sekira pukul 00.30 Wib.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendi Ali mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah diduga dijadikan tempat menyimpan narkoba.

Pihaknya, lanjut dia, langsung melakukan penydidikan dan melakukan pengerebekan di rumah RP.

“Dalam rumah didapati dua laki-laki lagi duduk-duduk,” katanya saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Senin (23/7).

Polisi langsung melakukan pengeledahan, lalu ditemukan satu paket kecil diduga sabu di dalam lipatan celana AS.

Polisi juga menemukan dua paket kecil diduga sabu di saku celana RP dan satu paket kecil di bawah meja.

Pihaknya, lanjut Efendi akan melakukan pengembangan, untuk menggungkap dari mana RP mendapat barang haram tersebut.

“Dari pengakuannya AS mendapat barang itu dari RP. RP dapat dari orang lain yang lagi dikembangkan,” ucapnya.

Dia menambahkan, RP merupakan target oprasi dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Kedua pelaku diancam dengan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 Miliar maksimal Rp 10 Miliar.*

Pos terkait

Comment