Dapat “Surat Cinta” dari Kepolisan Siswa Disidangkan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Belasan siswa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jum’at (9/12). Disidangkan siswa ini karena tidak tertip saat mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya. Karena tidak memiliki Surat Izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Disidangkan para siswa ini, karena sebelumnya sudah mendapatkan “surat cinta” dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang saat oprsi zebra yang dilakukan serentak seluruh Indonesia. Yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 14 hingga 29 November 2016.

Berdasar pantauan dilapangan, tampak siswa siswi mengantri menungu panggilan dari Hakim untuk membayar denda dari pelangaran yang telah di perbuat.

Bukan hanya itu, bersamaan dengan siswa, ratusan pelangar lalu lintas lain, juga ikut mengantri menungu pangilan dari hakim tunggal yang Santonius Tambunan, SH.

Semua pelangar merupakan berkas limpahan dari Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang melalui Satuan Lalu Lintas.

Wakil Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, SH mengatakan terdapat 226 berkas yang disidangkan. Menurutnya kebanyakan pelanggar didominasi kendaraan roda dua.

“Ditilang STNK 131, Sim 60, kendaraan bermotor 34,” kata Santonius di PN Tanjungpinang, Jum’at (9/12)

Lebih lanjut, kata Santonius bagi kendaraan bermotor akan membayar denda Rp 100.000, sedangkan untuk roda empat membayar denda Rp 150.000. Semuanya denda yang dijatuhkan pada pelanggar akan langsung masuk ke Kejari Tanjungpinang, yang nantinya akan distor langsung ke kas negara.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment