BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Pemerintah pusat resmi mengucurkan dana hibah Rp 22,334 Miliyar bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk pelunasan hutang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri. Pengucuran dana hibah non kas langsung diterima Gubernur Kepri dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa tugas selanjutnya adalah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal sebagai
payung hukum dana hibah tersebut.
“Satu bulan setelah penandatangan, kita harus segera mengesahkan perdanya,” kata Jumaga usai penandatangan hibah di
Jakarta, (30/9).
Selanjutnya, lanjut Jumaga paling lambat 18 November mendatang, Perda tersebut sudah harus diserahkan kembali ke Kemenkeu.
“Kita juga diminta melampirkan beberapa dokumen selain Perda seperti kontrak, perjanjian kerja lainnya,” paparnya.
Dana hibah ini, menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, akan berbentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah Kepri kepada PDAM.
Dan jika dimungkinkan, Pemprov diberi peluang untuk menambah penyertaan modal bagi PDAM.
“Perhatian ini, saya harapkan dapat meningkatkan kerja keras PDAM melayani masyarakat. Tidak ada lagi kebocoran, dan masyarakat dapat dilayani dengan baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekjen Perimbangan Keuangan Daerah Putut Hari Satyaka mengatakan bahwa air bersih menjadi pokok kebijakan Presiden dan Wapres.
Kepala negara berharap tahun 2019, seratus persen masyarakat dapat mengakses air bersih. Sayangnya, saat ini sekitar 20 persen PDAM berkinerja
“sakit”. Salah satu penyebabnya adalah keuangan perusahaan yang terlilit hutang.
“Pokoknya memang tidak besar. Tapi bunganya itu yang melilit. Maka dari itu, kami mengambil kebijakan untuk segera menyelesaikan hutang- hutang itu,” kata
Putut.
Dengan selesainya hutang PDAM, diharapkan perusahaan air minum ini dapat konsentrasi menyalurkan air dan membuat sambungan baru.
“Target kami, akan ada sepuluh juta sambungan baru,” paparnya.
Ditempat yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyambut baik pengucuran dana hibah ini. Diharapkan dengan kucuran dana ini, PDAM dapat memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat.
Pemberian dana hibah ini sendiri merupakan angin segar bagi PDAM Kepri. Hutang itu sendiri terhitung sejak tahun 1989 saat PDAM Kepri masih dikelola Pemprov Riau. PDAM berusaha untuk membayar hutang itu dengan melakukan beberapa kebijakan seperti restrukturasi, penghapusan bunga serta pembayaran uang pokok dan lain-lain. PDAM Tirta Kepri juga telah mencoba mencicil hutang tersebut sebanyak Rp 2 Miliar pada tahun 2010 lalu. Namun, sisa hutang tersebut membebani PDAM untuk melakukan pembenahan. (SAHRUL)
Comment