Kemudian, Oktober 2019 Polda Kepri menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri Arifin Nasir sebagai tersangka.
Dia ditetap sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan tugu bahasa pulau Penyengat.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Tety Syam mengatakan, penetapan tersangka dilaksanakan setelah memiliki dua alat bukti.
“Perkiraan kerugian negara lebih dari Rp 30 Miliar,” ucapnya saat diwawancarai awak media, Rabu (6/11).
Dia belum bersedia mengungkapkan peran kedua tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut pada tahap 2 atau pelimpahan.
Comment