BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua mantan pejabat Provinsi Kepulauan Riau inisial AM dan AT ditetap sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018.
Diketahui AM merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri dan AT mantan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.
Penetapan kedua tersangka tersebut, menambah daftar pejabat Kepri yang tersandung hukum. Dalam kurun waktu lima bulan, sudah enam pejabat Kepri jadi tersangka.
Diketahui, pada Juli 2019 lalu Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditetap menjadi tersangka. Penetapan tersangka tersebut setelah Nurdin terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sopian dan Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono sebagai tersangka.
Ketiganya ditetap sebagai tersangka diduga menerima suap dari pihak swasta Abu Bakar untuk mengeluarkan izin prinsip reklamasi di Kepri.
Comment