BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. menggeser sejumlah hari libur keagamaan demi kepentingan penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).
Hari libur nasional digeser agar tidak membuat libur menjadi lebih panjang.
Dengan begitu, potensi masyarakat berlibur dalam waktu yang lama bisa dicegah.
Pemerintah menganggap libur panjang kerap menjadi pemicu lonjakan penularan Covid-19, karena masyarakat membuat kerumunan di tempat wisata atau pulang ke kampung halaman.
Tahun Baru Islam
Kementerian Agama menggeser tanggal merah atau hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah. Dari semula Selasa, 10 Agustus menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa Tahun Baru Islam 1443 Hijriah tetap jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021. Hanya libur yang digeser.
Maulid Nabi
Pemerintah juga menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Selasa, 19 Oktober menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Keputusan diambil semata-mata untuk menghindari potensi lonjakan kasus covid-19 terjadi.
Sebagian masyarakat tak setuju. Ada yang membandingkan libur nasional yang tak digeser oleh pemerintah seperti saat peringatan hari ulang tahun kemerdekaan 17 Agustus lalu.
Cuti Bersama Natal Ditiadakan
Pemerintah juga menghapus tanggal merah cuti bersama pada Jumat, 24 Desember 2021 mendatang.
Dengan demikian, peringatan Natal 25 Desember tahun ini tidak disertai dengan cuti bersama.
Sumber: CNN Indonesia
Comment