Curiga Istri Punya Selingkuhan, Suami Kalap Tusuk Istri dengan Pisau

  • Whatsapp
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Sidik Amin

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polisi mengungkapkan kronologis dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pelaku ERHP usia 30 tahun.

Dugaan penganiayaan terjadi di salah satu kos-kosan di Kilometer 9 pada Sabtu (24/4) lalu.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Sidik Amin mengatakan, penganiayaan itu berawal pelaku curiga istrinya inisial M punya selingkuhan.

“Pelaku baru keluar penjara, sudah lama tidak tinggal bersama jadi curiga kalau istrinya ada selingkuhan,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Rabu (28/4).

Keduanya kemudian cekcok, hingga pelaku kalap menusuk tubuh korban dengan pisau dapur.

“Jadi spontan mengambil pisau dapur, langsung ditusuk. Lebih dari tiga tusukan paling banyak di lengan,” ujarnya.

Setelah banyak mengeluarkan darah segar, pelaku langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib.

“Korban saat ini masih belum dapat dimintai keterangan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan disangka melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Pos terkait

Comment