BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang kembali menertibkan Alat Praga Kampanye (APK) yang dipasang sebelum masa kampanye.
APK yang ditertibkan ini terletak di Lima titik, diketahui APK tersebut milik calon anggota DPR RI Ansar Ahmad dan calon anggota DPD RI Alfin.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, penertiban ini merupakan instruksi dari Bawaslu Kepri, pihaknya telah menerima surat perihal pengawasan pelaksanaan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye 2019.
“Bahwa pada saat ini, dalam konteks pemilu 2019 belum masuk tahap jadwal. Jadwalnya 23 September 2018. Setiap sepanduk bernuansa kampanye, setiap spanduk yang bernuansa citra diri ini belom boleh. Maka baleho-baleho seperti itu kita tertipkan,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (16/5).
Adapun Lima titik baleho yang ditertibkan ada di Simpang Batu 8 Atas dan Pamedan baleho milik Ansar Ahmad. Kemudian Pasar Bintan 21, tepi laut dan Bintan Center baleho milik Alfin.
Namun, kata Zaini sapaannya, tiga titik baleho milik Alfin sudah diturunkan langsung oleh yang bersangkutan.
“APK Alfin sepertinya sudah menurunkan, karena sebelum melakukan penertipan, kami sudah mengirim surat kepada yang bersangkutan. Tapi APK Ansar Ahmad masih terpasang, meskipun demikian kami akan tetap turun kepada titik yang sudah ditentukan,” tukasnya.
Comment