BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Kota berhasil meringkus satu pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor), Sabtu (23/12).
Pelaku inisial PS (18) diamankan di Jalan Raja Haji Fisabillah, tepatnya di SPBU Kilometer 8 Atas Tanjungpinang.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki dengan Nomor Polisi (nopol) BP 6097 BP.
Kini pelaku harus meringkuk dalam sel tahanan Polsek Tanjungpinang Kota.
Kapolsek Tanjungpinang Kota Edy Supandi mengatakan, pelaku mencuri motor korban Prayoga, merupakan mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang.
“Korban saat itu lagi sholat Jum’at, motor terpakir dengan kunci motor masih aa. Awalnya tersangka tidak ada niat, karena melihat ada motor yang kuncinya masih tergantung, baru pelaku ada niat untuk mencuri,” ungkap Edy saat Pres Rilis di Polsek Tanjungpinang Kota, Senggarang, Senin (25/12).
Mengetahui, motornya digondol maling, korban, kata Edy langsung melaporkan ke Polsek Tajungpinang Kota.
Atas laporan tersebut, pihaknya langsung turun untuk oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari olah TKP tersebut, polisi berhasil mendapati ciri-ciri terduga pelaku pencurian.
“Dari ciri-ciri tersebut, Opsnal Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan pelaku di Jalan RH Fisabillah, di SPBU Batu 8 Atas,” ucapnya.
Menurutnya, dari pengakuan pelaku, mencuri hanya untuk digunakan sendiri. Untuk menghilangkan jejak motor, pelaku mencopot nomor polisi serta mengantikan stiker motor tersebut.
Ia menambahkan, pelaku dengan korban saling mengenal dan merupakan mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang sama.
“Korban merupakan abang tingkat dari pelaku,” ucapnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
SAHRUL
Comment