Sepasang suami istri pelaku pencurian motor di Tanjungpinang saat diamankan Polisi di Natuna
(F.istimewa).
Barometerrakyat.com,Tanjungpinang – Sepasang suami istri (Pasutri) Da dan Vs, diamankan Polisi di Kecamatan Midai Natuna, setelah sebelumnya kabur usai mencuri sebuah Motor di Jalan Kijang Lama Lorong Buntu, Tanjungpinang, Senin (25/7) lalu.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin mengatakan, Pasangan Suami isteri Da (28) dan Vs (30) itu ditangkap Polisi atas Laporan korban Mulyadi (32), yang mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Soul GT BP 4361 LD warna putih dari depan Kosnya.
Plh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, mengungkapkan kejadian berawal pada saat korban memarkirkan motornya di depan kosnya.
Namun saat terbangun paginya, korban melihat, motornya sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 8 juta dan melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Atas laporan Korban, Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan, dan didapati informasi, dua pelaku yang melakukan Pencurian.
Selanjutnya, Polisi melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan pelaku di Tanjung Uban-Bintan.
“Namun saat dilakukan pengejaran, ternyata dua pelaku pasutri Da dan Vs sudah melarikan diri ke Natuna. Sementara motor curian ditinggal dan sudah kita amankan,” ujarnya.
Atas kejadian itu, selanjutnya Polsek Tanjungpinang Timur meminta bantuan ke Personil Polsek Midai untuk mengamankan tersangka yang berada di Midai. Hingga akhirnya Pasangan Suami istri itu diamankan Polisi.
Atas perbuatannya mereka terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan bersekutu sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dengan ancaman pidana 7 – 9 tahun penjara.
Penulis Firdaus
Comment