Curi Handpone, Anak Bawah Umur di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang meringkus anak bawah umur inisial Ma (16) diduga mencuri handphone, Senin (7/9).

Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang penadah barang curian dari pelaku. Keduanya bernama M Ilham Cipta Hadi (32) dan Abdul Aziz (40).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, pencurian diketahui berawal korban bangun tidur pada Minggu, 9 Agustus 2020 sekira pukul 07.00 Wib lalu, melihat jendela ruang tamu sudah terbuka.

Kemudian, korban melihat dua handphone dan dompet miliknya sudah hilang. Korban pun langsung membuat laporan ke Polisi.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya melakukan penyelidikan. Pada 7 September 2020 sekira pukul 13.00 Wib, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan Informasi keberadaan penadah barang curian tersebut.

Polisi langsung melakukan penangkapan penadah M. Ilham di Jalan Dewa Ruci. “Keterangan dari Ilham, ia membeli handphone tersebut dari penadah Abdul Azis,” ujarnya, Selasa (8/9).

Selanjutnya, pihaknya menangkap Abdul Aziz di Jalan MT Haryono. Menurutnya, penadah Abdul Azis mengakui membeli handphone dari pelaku Ma.

“Kemudian kita langsung melakukan penangkapan Ma di Jalan DI Panjaitan, Gang Cempaka,” jelasnya.

Pos terkait

Comment