BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Diskrimsus Polda Kepulauan Riau menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepulauan Riau Arifin Nasir sebagai tersangka korupsi pembanguan proyek monumen bahasa di Penyengat, Tanjungpinang.
Arifin Nasir yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan itu membantah telah melakukan korupsi dengan kerugian keuangan negara Rp 2,3 Miliar.
“Tidak ada korupsi yang saya lakukan, saya merasa tidak ada korupsi. Tidak ada saya terima dari mereka (Kontraktor), bohong semua itu,” katanya saat dihubungi Barometerrakyat, Selasa (24/9).
Meskipun membantah, dia belum memastikan akan melakukan perlawanan penetapan tersangka melalui prapradilan. “Apakah prapradilan, saya diskusikan dulu dengan pengacara,” ujarnya.
Dia mengatakan, akan menggugat inspektorat Kepri, sebab berdasar hasil audit Inspektorat menyebutkan pembangunan monumen bahasa baru nol persen. Berdasar penilaian konsultan, menurutnya, pembangunan proyek tersebut sudah mencapai 20,794 persen.
“Oleh PU dianggap dan dinilai pekerjaan yang dilakukan kontraktor tidak sesuai spefikasi, maka 0 persen itu telah menghabiskan 20 persen dari pagu anggaran 12,5 Miliar, 20 persen itu uang muka kerja yang sudah diambil kontraktor lebih kurang 2,5 miliar. Akibat dinilai 0 persen, maka pekerjaan itukan sia-sia tidak ada hasil,” ujarnya.
“Hanya yang saya kesalkan kepada inspektorat dan PU memaparkan hasil audit 0 persen itu, Dinas Kebudayaan tidak diajak dalam rapat itu, kita tidak diminta pendapat masukan, Dinas Kebudayaan dirugikan, sementara kita satu atap dalam naungan Pemprov Kepri, seharusnya mereka mengundag kita, maka saya akan gugat mereka (Inspektorat),” sambungnya.
Dia mengatakan, sudah melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan uang 20 persen yang sudah digunakan dalam proyek tersebut. Pertama, menyurati asuransi harta, karena dalam pengerjaan proyek tersebut kontraktor menggunakan asuransi kerja untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan.
“Sudah tiga kali menyurati asuransi harta agar mengembalikan uang muka 20 persen. Kenapa setelah dinyatakan 0 persen mereka (Asuransi harta) berpegang kepada hasil penilaian pengawas sebesar 20,794?,” ujarnya mempertanyakan.
Dia melanjutkan, juga sudah menyurati Gubernur Kepri waktu itu almarhum Muhammad Sani untuk membatu Dinas Kebudayaan agar asuransi harta dapat mengembalikan 20 persen uang muka, namun tidak mendapat respon.
“Maunya pemerintah turun tangan melakukan gugatan ke asuransi harta. Kita kecewa tidak ada bantuan dari pemerintah Kepri terhadap kasus ini, sementara yang kita kerjakan merupakan proyek pemerintah, jadi kita harus dibantu pekerjaan besar ini,” ujarnya.
Selain itu, juga menyurati OJK, mendatangi LKPP di Jakarta, mendatangi Badan Administrasi Indonesia di Jakarta dan mencairkan uang jaminan pelaksana 5 persen di bank Riau Kepri sebesar Rp 629 juta.
“Upaya-upaya kita untuk mengembalikan uang 20 persen itu sudah luar biasa, hanya ini tidak dipertajam waktu di periksa (Penyidik Diskrimsus),” ucapnya.
Sebelumnya, Diskrimsus Polda Kepri menetapkan Arifin Nasir bersama Kuasa Pengguna Anggran (KPA) Muhammad Yasir dan Direktur PT Sumber Tenaga Baru sebagai tersangka.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan 3 org Tersangka atas Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat AN (Arifin Nasir), YN (M. Yunus) dan MY (M. Yasir),” ujarnya saat dihubungi Barometerrakyat.com, Senin (23/9).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
SAHRUL
Comment