Dia berharap, pemerintah pusat mengevaluasi kinerja Bakamla. Setelah kedua kapalnya ditangkap, Bakamla menyerahkan prosesnya ke Kantor Wilayah Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri.
“Saya harap pusat mau memperhatikan Bakamla ini, tolong diperhatikan,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Sedikit meluruskn bahwa penangkapan tersebut adalah hadil joint operation antara Bea Cukai dan Bakamla. Untuk tindaklanjutnya diserahkan ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri. Saat ini sdang proses penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalam prosesnya untuk kapal KLM Keluarga Makmur ditetapkan dua tersangka berinisial BS dan FR, dengan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai dengan jumlah 1.100 karton dan 50 slop.
Sementara KLM Karya Sampurna dengan tersangka AA dengan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai, jumlah 390 karton dan 50 slop.
Comment