Dia mengklaim usahanya sudah berjalan sejak empat tahun lalu itu legal, sudah sesuai dengan aturan.
“Ini pekerjaan resmi, bukan ilegal karena rokoknya tidak ke Indonesia,” ujarnya.
Dia mengatakan, usahanya awalnya tidak melewati Batam, karena ada permintaan dari Bea Cukai agar mempromosikan pelabuhan Batam sehingga dari usaha angkut lanjut tersebut menambah pendapatan daerah.
“Ia akhirnya merubah jalur melalui Batam waktu itu bea cukai ada ngomong supaya promosi pelabuhan kita, kita sudah bantu promosikan setengah mati,” ujarnya.
Pekerjaannya itu lanjut dia, sudah menambah pendapatan daerah sekali berangkat Rp 80 Juta. Karena ditangkap Bakamla, Usahnya kini sudah mati.
“Bakamla ini menghancur usaha. Menciptakan pemutusan pekerja, kalau mau disita tak apa-apa, tapi saya memikirkan pekerja saja. Anak buah saya mau dipenjarakan juga. Saya tahu sudah banyak korban,” ujarnya.
Comment