BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Lingga, Kepulauan Riau mengungkapkan alasan dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep, Lingga tidak dilakukan penahanan.
Kedua terdakwa yakni mantan Direktur RSUD Dabo Singkep dr. Asri Wijaya dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Lingga Satria Ngawan.
“Sejak pada penyidikan maupun penuntutan tidak ditahan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lingga Yosua Parlaungan Tobing usai persidangan kedua terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (29/9).
Ia mengatakan, alasan kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan, karena untuk di tahap penyidikan maupun di tahap penuntutan terdakwa koperatif dan juga sudah mengembalikan kerugian negara.
Berdasarkan audit investigasi dari BPKP Kepri kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 555.852.880.
“Mereka juga wajib lapor kepada kami,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pada saat penyidikan ke dua terdakwa, sedang terjadi wabah pandemi COVID-19 dimana ada surat edaran dari Kementerian Hukum dan Ham tidak menerima penitipan tahanan.
“Jadi disitulah keberuntungan mereka, Nah ketika perkara sudah kami limpah ke PN, tentu hal itu menjadi kewenangan majelis Hakim untuk melakukan penahanan. Jadi Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, itu saya tidak bisa menjawab karena sudah beralih ke majelis hakim,” ujarnya.
SAHRUL
Comment