BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Bahar bin Smith kembali ditangkap dan ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5) dini hari.
Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM mencabut proses asimilasi dan kembali memenjarakan Habib Bahar bin Smith.
Alasannya, Bahar melanggar syarat asimilasi sehingga ia harus melanjutkan proses pemidanaan di penjara karena kasus penganiayaan.
“Izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard dilansir Barometerrakyat.com dari detikcom, Selasa (19/5).
Kesalahan Bahar bin Smith adalah pertama, tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.
Selain itu, Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
“Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Reynhard.
Comment