BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Polisi tengah mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan pria berinisial AH kepada artis Fahri Azmi. AH telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau status pelakunya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kanit Reskrim Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy dilansir barometerrakyat.com dari detikcom, Sabtu (28/8).
AH diduga menipu artis Fahri Azmi sebesar Rp 75 juta. Dalam melakukan aksinya, tersangka AH mengaku sebagai utusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tersangka AH diduga melanggar Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan dari pihak korban dan saksi-saksi.
Kini polisi tengah mencari keberadaan tersangka AH. Pasalnya, saat melakukan penggeledahan di rumah AH di daerah Jakarta Barat, tersangka AH tidak berada di tempat.
“(Tersangka) dalam pengejaran tim lapangan. Pelaku sudah nggak ada di situ. Keterangan saksi-saksi setempat, sudah nggak keliatan sejak akhir Juli,” ujar Avrilendy.
Kasus ini bermula dari laporan Fahri ke Polda Metro Jaya setelah menjadi korban penipuan.
Kuasa hukum Fahri Azmi, Fahmi Bachmid, menerangkan awal mula pertemuan kliennya dengan AH yang terjadi pada 10 Juni 2021. Saat itu AH mengaku sebagai utusan Jokowi.
Menurut Fahmi, kliennya tidak menaruh curiga sama sekali dengan AH. Apalagi saat itu terduga pelaku ini menunjukkan bukti-bukti yang memperlihatkan dia sebagai orang di lingkaran Jokowi.
“Bahkan AH juga mengirimkan bukti pengangkatannya sebagai utusan khusus Presiden yang ditandatangani oleh Pak Joko Widodo,” kata Fachmi Bachmid.
Tindak penipuan AH kemudian terjadi pada Juli 2021. Saat itu AH menghubungi artis Fahri Azmi dan mengaku sedang membutuhkan uang. Saat itu AH mengaku rekeningnya telah diblokir oleh KPK.
Karena tidak menaruh curiga, Fahri Azmi kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada AH. Total ada Rp 75 juta yang dikirimkan oleh korban kepada terduga pelaku AH.
Atas hal itu, pihak Fahri Azmi melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah diterima dengan nomor LP No: STTLP/ B/3472/VII/2021/SPKT POLDA METRO JKT. Tanggal 14 Juli 2021.
Sumber: Detikcom
Comment