BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tindak pelanggaran Hukum dan Kriminal (Hukrim) kerap terjadi tiap tahunnya. Berbagi peristiwa besar terjadi di Pulau Bintan sepanjang tahun 2017, mulai dari Narkoba, Pungutan Liar (Pungli) dan kasus Korupsi
Berikut beberapa catatan kriminal besar yang terjadi sepanjang tahun 2017 yang berhasil di rangkum media online Barometerrakyat.com.
Pungutan Liar (Pungli)
Pungutan Liar (Pungli) ‘tubuh’ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama bertahun-tahun berhasil dibongkar aparat.
Terbogkarnya kasus pungli di BUMD Tanjungpinang setelah salah satu pegawai BUMD Slamet, kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang dan Saber Pungli Polda Kepri, di Pasar Bintan Center, Jum’at (17/2).
Koordinator Pasar Bintan Center ini, diyakini sudah melakukan praktek pungli sejak lama. Bagi pedagang yang ingin menyewa lapak di Pasar Bintan Center diminta untuk menyetor uang kepada tersangka Slamet.
Besar uang yang wajib disetor tersebut, nilainya beragam, mulai dari Rp8 Juta hingga Rp12 Juta.
Padahal sewa lapak di Pasar Bintan center hanya Rp250 Ribu per Bulan.
Tidak sampai di situ, kasus pungli di BUMD Tanjungpinang juga menyeret nama Direktur Utama (Dirut) BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana.
Terseretnya, nama mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang setelah penyidik gelar perkara dan penyidik menemukan dua alat bukti untuk membawa Asep dalam pusaran kasus Pungli sewa lapak pasar.
Politisi PDI Perjuangan itu, diyakini menerima aliran dana dari pungli sewa lapak.
Kini Asep dan Slamet sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Atas perbuatannya Asep dan Slamet diganjar dengan hukuman 12 Bulan penjara.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Asep dan Slamet terbukti turut serta melakukan atau menerima aliran dana pungli.
Keduanya, melanggar pasal 11 Udang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP.
Korupsi
Kasus korupsi pengadaan barang integrasi sistem Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Kepri.
Empat tersangka ditetapkan Polda Kepri dalam pusaran korupsi tersebut dengan pagu anggaran dari APBN 2015 senilai Rp30 Miliar.
Empat tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Wakil Rektor UMRAH Hery Suryadi, Diretur PT Jovan Karya Perasa Henri Gultom, Distributor Direktur Utama PT Buana Mitra Kirda Ulzana Zizi dan Distributor Yusmawan.
Berdasarkan audit BPKP, dari kasus korupsi tersebut, negera dirugikan sebesar Rp12,4 Miliar.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, satu persatu tersangka di tangkap jajaran Polda Kepri.
Tersangka Hery Suryadi di tangkap di Hotel Ibis Jakarta, Sabtu (28/10), di hari yang sama juga ditangkap tersangka Yusmawan disalah satu apartemen di Jakarta dan pada Minggu (29/10) tersanga Ulzana Zizi ditangkap di sebuah apartemen.
Keempat dalam melakukan dugaan korupsi memiliki peranan masing-masing, sehingga menimbulkan keuntungan bagi mereka.
Hery Suryadi sebagai PPK diduga mengatur pemenang tender yang akhirnya dimenangkan PT JKP milik Hendri Gultom.
Lalu Hendri Gultom mengatur dan mencari distributor barang IT tersebut. Dapat PT Buana Mitra Krida Utama dengan Ulzana Zizi sebagai Diretur bersama Yusmawan.
Distributor ini diduga melakukan mark up harga barang atas permintaan pemenang tender yang diaturkan oleh Wakil Rektor UMRAH Hery Suryadi.
Dari kasus korupsi tersebut, tuai keritikan dari mahasiswa. Bentuk rasa kecewa karena pimpinan universitas terjerat skandal korpusi, mahasiswa gelar aksi tutup mulut didepan Kampus UMRAH, Senin (6/11).
Mahasiswa tutup mulut dengan lakban sembari membawa alat praga karton yang bertulisan kata protes.
Selain itu, dalam aksi tutup mulut tersebut, juga bentuk rasa prihatin atas kasus menimpa unsur pimpinan tertinggi universitas.
“Kami berharap dengan kejadian ini UMRAH dapat melakukan perubahan secara sistematik untuk keberlangsungan mutu pendidikan yang lebih baik,” tutur Koordinator Aksi Rully Permana waktu itu.
Tidak sampai disitu, tersangka Hery Suryadi mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka oleh Polda Kepri ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang belum lama ini.
Permohonan prapradilan tersebut langsung diajukan melalui kuasa hukum pemohonan yakni Cholderia Sitinjak, Rendi Rinaldi F Hasibuan dan Bayu Rizal.
Sidang prapradilan tersebut direncanakan digelar pada, Kamis (28/12) kemarin. Namun, sidang prapradilan tersebut di tunda, karena kuasa hukum Polda Kepri tidak hadir. Sidang ditunda sampai 12 Januari 2018.
Selain itu, dari skandal korupsi tersebut, belasan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Kota Tanjungpinang gelar Unjuk Rasa (Unras) di depan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kilometer 4 Tanjungpinang, Kamis (28/12).
Mahasiswa menolak kriminalisasi terhadap kasus dugaan korupsi di Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).
Selain itu, mahasiswa meminta Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, akuntabel, profesional dan terukur.
Koordinator Lapangan (Korlap) Samsidar, disela-sela Unras tersebut mengatakan, kasus korupsi yang terjadi di UMRAH, merupakan pukulan bagi civitas Akademik UMRAH.
Pihaknya, kata Samsidar, mendudung proses hukum yang berjalan terkait pengusutan kasus korupsi di UMRAH.
Ia mengatakan, dugaan korupsi di UMRAH belum berhasil sepenuhnya di ungkap oleh penyidik Polda Kepri meskipun beberapa tersangka sudah ditahan termasuk Wakil Rektor II UMRAH.
Hal itu dapat dilihat belum tersentuhnya petinggi di UMRAH yang diduga terlibat.
“Ini yang di tersangka kan oleh Polda hanyalah bagian kecil saja dalam kasus ini. Masih ada kasus besar yang menggurita di UMRAH yang belum tersentuh oleh Polda Kepri,” ujarnya.
Kini kasus korupsi masih bergulir, bagaimana kelanjutan skandal korupsi kampus biru UMRAH ini, akankah nama-nama petinggi universitas akan terseret kembali dalam kasus tersebut ?
Narkoba
Ada saja akal bulus bandar narkoba untuk mengederkan barang haram ke Indonesia melalui Kota Tanjungpinang, banyak modus dibuat untuk mengelabui petugas.
Seperti yang dilakukan dua kurir narkoba jaringan internasional ini inisial AN (24) dan HA (31) yang diamankan Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang di depan Pelantar Sulawesi Tanjungpinang, Senin (27/11) sekitar pukul 3.00 Wib.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 5,6 Kilogram sabu dan 1.900 butir pil ekstasi.
Demi kelancaran aksinya, kedua pelaku membungkus narkoba jenis sabu dan pil inex dalam teh cina merk Guanyinwang.
Lalu, barang haram tersebut disimpan dalam box sped boad yang digunakan kedua pelaku.
Selain itu, pelaku juga menyamar menjadi pemancing sehingga gerak-gerik pelaku tidak mengundang rasa curiga petugas.
Tapi sayang, ‘aroma’ masuknya barang haram itu sudah terendus polisi sejak satu bulan lalu.
Kini dua pelaku yang juga warga Berakit, Kabupaten Bintan dan Dabo, Kabupaten Lingga harus merasa hanggatnya dibalik jeruji besi.
“Dalam sped boad juga kita temukan alat pancing,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat ekspos di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (29/11).
Barang haram ini, direncanakan akan disebarkan seluruh wilayah Indonesia dan Tanjungpinang hanya dijadikan transit.
Selang beberapa hari, Sat Narkoba Polrea Tanjungpinang juga berhasil ‘panen besar’, dalam waktu satu hari polisi berhasil meringkus enam kurir narkoba di tempat yang berbeda.
Pengungkapan ini berawal dari, informasi dari petugas AVSEC Bandara Raja Haji Fisabillah (RHF) Tanjungpinang, yang mencurigai satu calon penumpang tujuan Jakarta inisial MR, Kamis (30/11) sekira pukul 09.10 Wib.
Petugas bandara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MR, lalu ditemukan satu bungkus repling plastik bening yang didalamnya diduga narkoba jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam berlapis-lapis, kurang lebih lima lapis.
Dari Kepala Dinas AVSEC langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Bandara RHF, lalu menyerahkan tersangka kepada Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang.
Berdasar pengakuan tersangka MR, ia bersama tiga tersangka lain inisial AR, RPP dan PS diminta untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta karena ada orderan inisal OR.
Karena melihat tersangka MR diamankan, tiga tersangka lain menggurungkan niat untuk berangkat ke Jakarta membawa barang haram tersebut.
Tiga tersangka langsung keluar dari bandara RHF menuju hotel Kaputra. Lalu tiga tersangka tersebut berhasil diamankan pihaknya di Hotel Kaputra sekira pukul 12.00 Wib. Juga diamankan dua tersangka lain insial RNN dan RHA.
Dari pengakuan insial RNN, ia juga menyimpan barang tersebut di Hotel Pelangi yang diletak atas plafon.
Dari enam tersangka tersebut pihaknya berhasil mengamankan 17.230 butir narkoba jenis ekstasi.
SAHRUL
Comment