BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Menteri Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan, 2 Januari 2018 tidak ada cuti bersama seperti 2017 lalu.
Itu artinya, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib kerja pada 2 Januari 2018.
“PNS wajib kerja (2 Januari 2018, red),” tegas Menpan RB Asman Abnur di Jakarta seperti dilansir JPNN.com.
Ia mengatakan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang jelas, akan ada sanksi yang diberikan.
Sanksi itu terkait dengan disiplin PNS yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asman menegaskan di dalam regulasi tersebut ketentuan pemberian sanksi kepada PNS terkait bolos kerja sudah jelas.
Dia menjelaskan, tidak adanya cuti bersama 2 Januari 2018, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditetapkan pada 22 September 2017 lalu.
Dalam SKB itu dirinci libur nasional dan libur cuti bersama tahun depan.
Secara keseluruhan tahun depan ada 21 hari libur ’’tanggal merah’’. Perinciannya adalah 16 hari libur nasional dan lima hari untuk cuti bersama.
Lima hari cuti bersama itu adalah empat hari (13, 14, 18, dan 19 Juni) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan 24 Desember dalam rangka Natal 2017.
Jumlah cuti bersama 2018 lebih sedikit satu hari dibandingkan cuti bersama 2017.
’’Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari 2018 merupakan cuti bersama,’’ tuturnya
(Redaksi/JPNN)
Comment